Selasa, 13 September 2011
Dalil Mendirikan Negara Berdasarkan Syariat Islam
Telah menjadi kesepakatan para ulama bahwa dalam memahami ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits nabi saw digunakan dua pendekatan. Pertama, memahami pengertian secara tersurat, secara langsung dari lafazh-lafazh al-Quran maupun as-Sunah. Ini yang sering dikatakan sebagai pengertian secara harfiah. Sedangkan para ulama menyebutnya sebagai manthûq. Yakni pengertian tersurat, pengertian yang langsung dipahami dari lafazh (kata) atau dari bentuk lafazh yang terkandung dalam nash. Kedua, pengertian secara tersirat. Yaitu pengertian yang dipahami bukan dari lafazh atau bentuk lafazh secara langsung, tetapi dipahami melalui penafsiran secara logis dari petunjuk atau makna lafazh atau makna keseluruhan kalimat yang dinyatakan dalam nash. Kita sering menyebutnya sebagai pengertian kontekstual. Sedang para ulama menyebutnya dengan istilah mafhûm. Makna ini merupakan akibat (konsekuensi) logis makna yang dipahami secara langsung dari lafazh. Makna ini menjadi kelaziman makna lafazh secara langsung. Artinya makna ini menjadi keharusan atau tuntutan makna lafazh. Dan para ulama menyebutnya sebagai dalâlah al-iltizâm. Dalâlah al-iltizâm ini dapat dibagi menjadi : dalâlah al-iqtidhâ’, dalâlah tanbîh wa al-imâ’, dalâlah isyârah dam dalâlah al-mafhûm yang terdiri dari mafhûm muwâfaqah dan mafhûm mukhâlafah (pengertian berkebalikan). Namun perlu diingat bahwa pengambilan pengertian dari nash syara’ baik secara manthuq maupun secara mafhum tidak boleh keluar dari ketentuan pengambilan pengertian dalam bahasa arab.
Dengan menggunakan dua pendekatan ini maka kita akan mendapati bahwa al-Quran dan as-Sunnah serta didukung oleh Ijma’ Sahabat telah mewajibkan kita mendirikan pemerintahan atau negara. Dalil-dalil serta penarikan argumentasi wajibnya kita mendirikan negara/pemerintahan itu adalah sebagai berikut :
Pertama, Allah Swt telah memerintahkan kita untuk menaati ulil amri. Allah Swt berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. (TQS. an-Nisâ’ [04]: 59)
Ibn Athiyah menyatakan bahawa ayat ini merupakan perintah untuk menaati Allah, Rasul-Nya dan para penguasa. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama: Abu Hurairah, Ibn ‘Abbas, Ibn Zaid dan lain-lain.
Lebih jauh ayat ini juga memerintahkan kita untuk mewujudkan penguasa yang kita wajib mentaatinya. Semua yang dinyatakan oleh Allah adalah benar. Allah Swt juga tidak mungkin memerintahkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mungkin kita laksanakan. Kewajiban menaati ulil amri itu akan bisa kita laksanakan jika sosok ulil amri itu wujud (ada). Jika tidak ada, maka tidak bisa. Padahal, itu adalah kewajiban dan tidak mungkin Allah salah memberikan kewajiban. Maka sebagai konsekuensi kebenaran pernyataan Allah itu, maka sesuai ketentuan dalâlah al-iltizâm, perintah menaati ulil amri juga merupakan perintah mewujudkan ulil amri sehingga kewajiban itu bisa kita laksanakan. Maka ayat tersebut juga bermakna, realisasikan atau angkatlah ulil amri diantara kalian dan taatilah ia. Yang dimaksud ulil amri dalam ayat ini adalah penguasa.
Kedua, Allah memerintahkan untuk menerapkan syariat Islam. Allah berfirman :
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur’ân dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (TQS. al-Mâ’idah [05]: 48)
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (TQS. al-Mâ’idah [05]: 49)
Kedua ayat di atas secara tersurat memerintahkan Rasul untuk menghukumi (memerintah) dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Kata mâ anzala Allâh, kata mâ ini merupakan lafazh umum makna ayat tersebut adalah hukumi (perintahlah) mereka sesuai dengan apa saja yang diturunkan oleh Allah kepadamu wahai Muhammad dan jangan kamu mengikuti yang lain. Karena yang lain itu berasal dari hawa nafsu yang hanya akan menyebabkanmu menyimpang dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.
Sekalipun mukhathab (orang yang diseru) secara langsung dalam ayat ini adalah Rasul, namun seruan ini juga merupakan seruan bagi kita, umat Rasul, karena kaedah syara’ mengatakan:
[ خِطَابُ الرَّسُوْلِ خِطَابٌ ِلأُمَّتِهِ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلٌ يُخَصِّصُ بِهِ ]
Seruan kepada Rasul merupakan seruan kepada umatnya selama tidak datang dalil yang mengkhususkan kepadanya .
Sementara tidak ada satu dalil pun yang mengkhususkan seruan itu hanya bagi rasul. Oleh karenanya, seruan dalam kedua ayat di atas juga merupakan seruan kepada kita.
Kemudian terhadap perintah di atas datang berbagai qarinah (indikasi) yang mengindikasikan bahwa perintah tersebut sifatnya adalah tegas. Indikasi-indikasi tersebut adalah firman Allah :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak menghukumi (memerintah) dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah maka ia termasuk orang-orang yang kafir (TQS. al-Mâ‘idah [05]: 44)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Barangsiapa yang tidak menghukumi (memerintah) dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah maka ia termasuk orang-orang yang zalim (TQS. al-Mâ‘idah [05]: 45)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Barangsiapa yang tidak menghukumi (memerintah) dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah maka ia termasuk orang-orang yang kafir (TQS. al-Mâ‘idah [05]: 47)
Disifatinya orang yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan oleh Allah (syariat Islam) sebagai orang zalim, fasik atau kafir, menunjukkan adanya celaan atasnya. Jika perintah melakukan sesuatu, lalu orang yang tidak melakukannya mendapat celaan, maka itu menunjukkan bahwa perintah tersebut sifatnya tegas yakni wajib. Dengan demikian perintah Allah untuk menghukumi manusia menggunakan apa-apa yang diturunkan oleh Allah yakni dengan syariat Islam adalah wajib.
Disamping itu banyak nash yang menjelaskan hukum-hukum rinci baik dalam masalah jihad, perang dan hubungan luar negeri; masalah pidana seperti hukum potong tangan bagi pencuri, qishash bagi pembunuh, jilid atau rajam bagi orang yang berzina, jilid bagi qadzaf (menuduh seseorang berzina dan tidak bisa mendatangkan empat orang saksi) dan sebagainya; hukum masalah muamalah semisal jual beli, utang piutang, pernikahan, waris, persengketaan harta, dan sebagainya. Semua hukum itu wajib kita laksanakan.
Hukum-hukum itu tentu saja tidak bisa dilaksanakan secara individual. Akan tetapi sudah menjadi pengetahuan bersama dan tidak ada satu orangpun yang memungkirinya, bahwa penerapan hukum-hukum itu hanya melalui institusi negara dan dilaksanakan oleh penguasa. Jadi pelaksanaan berbagai kewajiban itu yaitu kewajiban menghukumi segala sesuatu dengan syariat Allah itu hanya akan sempur bisa kita laksanakan jika ada negara dan penguasa yang mengadopsi dan menerapkannya. Berdasarkan kaedah
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib.
Kewajiban menghukumi segala hal dengan syariat Islam tidak akan sempurna kecuali dengan adanya negara dan penguasa yang bertindak sebagai pelaksana (munaffidz), maka mewujudkan negara dan penguasa yang menerapkan syariat Islam itu menjadi wajib.
Dari sejumlah nash di atas menjadi jelas bahwa kita diperintahkan untuk mendirikan negara dan mengangkat penguasa. Hal itu merupakan kewajiban, Juga jelas bahwa negara dan penguasa yang wajib kita wujudkan itu bukan sembarang negara dan sembarang penguasa. Akan tetapi negara yang wajib kita wujudkan itu adalah negara yang menerapkan hukum-hukum Allah. Karena pendirian negara itu adalah dalam rangka melaksanakan kewajiban menghukumi segala sesuai dengan hukum-hukum Allah. Sedangkan penguasa yang wajib kita angkat melihat dari nash-nash diatas haruslah berasal dari kalangan kita yakni kaum muslim karena dalam QS. an-Nisa ayat 59 itu disebutkan minkum (dari kalian), sementara kalian yang dimaksud adalah kaum mukmin. Dan sifat yang kedua adalah bahwa penguasa itu kita angkat untuk menerapkan hukum-hukum Islam. Karena ia kita angkat dalam rangka melaksanakan kewajiban menghukumi sesuai hukum Allah. Semua ini menegaskan kepada kita bahwa metode satu-satunya untuk menerapkan Islam secara total adalah negara (daulah).
Sumber : Dari berbagai sumber.
Selasa, 01 Februari 2011
Dracula,.....
Membongkar Sebuah Kebohongan
Kisah hidup Dracula merupakan salah satu contoh bentuk penjajahan sejarah yang begitu nyata yang dilakukan Barat. Kalau film Rambo merupakan suatu fiksi yang kemudian direproduksi agar seolah-olah menjadi nyata oleh Barat, maka Dracula merupakan kebalikannya, tokoh nyata yang direproduksi menjadi fiksi. Bermula dari novel buah karya Bram Stoker yang berjudul Dracula, sosok nyatanya kemudian semakin dikaburkan lewat film-film seperti Dracula’s Daughter (1936), Son of Dracula (1943), Hoorof of Dracula (1958), Nosferatu (1922)-yang dibuat ulang pada tahun 1979-dan film-film sejenis yang terus-menerus diproduksi.
Lantas, siapa sebenarnya Dracula itu?
Dalam buku berjudul “Dracula, Pembantai Umat Islam Dalam Perang Salib” karya Hyphatia Cneajna ini, sosok Dracula dikupas secara tuntas. Dalam buku ini dipaparkan bahwa Dracula merupakan pangeran Wallachia , keturunan Vlad Dracul. Dalam uraian Hyphatia tersebut sosok Dracula tidak bisa dilepaskan dari menjelang periode akhir Perang Salib. Dracula dilahirkan ketika peperangan antara Kerajaan Turki Ottoman-sebagai wakil Islam-dan Kerajaan Honggaria-sebagai wakil Kristen-semakin memanas. Kedua kerajaan tersebut berusaha saling mengalahkan untuk merebutkan wilayah-wilayah yang bisa dikuasai, baik yang berada di Eropa maupun Asia . Puncak dari peperangan ini adalah jatuhnya Konstantinopel- benteng Kristen-ke dalam penguasaan Kerajaan Turki Ottoman.
Dalam babakan Perang Salib di atas Dracula merupakan salah satu panglima pasukan Salib. Dalam peran inilah Dracula banyak melakukan pembantain terhadap umat Islam. Hyphatia memperkirakan jumlah korban kekejaman Dracula mencapai 300.000 ribu umat Islam. Korban-korban tersebut dibunuh dengan berbagai cara-yang cara-cara tersebut bisa dikatakan sangat biadab-yaitu dibakar hidup-hidup, dipaku kepalanya, dan yang paling kejam adalah disula. Penyulaan merupakan cara penyiksaan yang amat kejam, yaitu seseorang ditusuk mulai dari anus dengan kayu sebesar lengan tangan orang dewasa yang ujungnya dilancipkan. Korban yang telah ditusuk kemudian dipancangkan sehingga kayu sula menembus hingga perut, kerongkongan, atau kepala.
Sebagai gambaran bagaimana situasi ketika penyulaan berlangsung penulis mengutip pemaparan Hyphatia:
“Ketika matahari mulai meninggi Dracula memerintahkan penyulaan segera dimulai. Para prajurit melakukan perintah tersebut dengan cekatakan seolah robot yang telah dipogram. Begitu penyulaan dimulai lolong kesakitan dan jerit penderitaan segera memenuhi segala penjuru tempat itu. Mereka, umat Islam yang malang ini sedang menjemput ajal dengan cara yang begitu mengerikan. Mereka tak sempat lagi mengingat kenangan indah dan manis yang pernah mereka alami.”
Tidak hanya orang dewasa saja yang menjadi korban penyulaan, tapi juga bayi. Hyphatia memberikan pemaparan tetang penyulaan terhadap bayi sebagai berikut:
“Bayi-bayi yang disula tak sempat menangis lagi karena mereka langsung sekarat begitu ujung sula menembus perut mungilnya. Tubuh-tubuh para korban itu meregang di kayu sula untuk menjemput ajal.”
Kekejaman seperti yang telah dipaparkan di atas itulah yang selama ini disembunyikan oleh Barat. Menurut Hyphatia hal ini terjadi karena dua sebab. Pertama, pembantaian yang dilakukan Dracula terhadap umat Islam tidak bisa dilepaskan dari Perang Salib. Negara-negara Barat yang pada masa Perang Salib menjadi pendukung utama pasukan Salib tak mau tercoreng wajahnya. Mereka yang getol mengorek-ngorek pembantaian Hilter dan Pol Pot akan enggan membuka borok mereka sendiri. Hal ini sudah menjadi tabiat Barat yang selalu ingin menang sendiri. Kedua, Dracula merupakan pahlawan bagi pasukan Salib. Betapapun kejamnya Dracula maka dia akan selalu dilindungi nama baiknya. Dan, sampai saat ini di Rumania , Dracula masih menjadi pahlawan. Sebagaimana sebagian besar sejarah pahlawan-pahlawan pasti akan diambil sosok superheronya dan dibuang segala kejelekan, kejahatan dan kelemahannya.
Bram Stroker, Pengarang Cerita Dracula
Guna menutup kedok kekejaman mereka, Barat terus-menerus menyembunyikan siapa sebenarnya Dracula. Seperti yang telah dipaparkan di atas, baik lewat karya fiksi maupun film, mereka berusaha agar jati diri dari sosok Dracula yang sebenarnya tidak terkuak. Dan, harus diakui usaha Barat untuk mengubah sosok Dracula dari fakta menjadi fiksi ini cukup berhasil. Ukuran keberhasilan ini dapat dilihat dari seberapa banyak masyarakat-khususny a umat Islam sendiri-yang mengetahui tentang siapa sebenarnya Dracula. Bila jumlah mereka dihitung bisa dipastikan amatlah sedikit, dan kalaupun mereka mengetahui tentang Dracula bisa dipastikan bahwa penjelasan yang diberikan tidak akan jauh dari penjelasan yang sudah umum selama ini bahwa Dracula merupakan vampir yang haus darah. Selain membongkar kebohongan yang dilakukan oleh Barat, dalam bukunya Hyphatia juga mengupas makna salib dalam kisah Dracula. Seperti yang telah umum diketahui bahwa penggambaran Dracula yang telah menjadi fiksi tidak bisa dilepaskan dari dua benda, bawang putih dan salib. Konon kabarnya hanya dengan kedua benda tersebut Dracula akan takut dan bisa dikalahkan. Menurut Hyphatia pengunaan simbol salib merupakan cara Barat untuk menghapus pahlawan dari musuh mereka-pahlawan dari pihak Islam-dan sekaligus untuk menunjukkan superioritas mereka.
Sultan Mehmed II (Wikipedia)
Siapa pahlawan yang berusaha dihapuskan oleh Barat tersebut? Tidak lain Sultan Mahmud II (di Barat dikenal sebagai Sultan Mehmed II). Sang Sultan merupakan penakluk Konstantinopel yang sekaligus penakluk Dracula. Ialah yang telah mengalahkan dan memenggal kepala Dracula di tepi Danua Snagov. Namun kenyataan ini berusaha dimungkiri oleh Barat. Mereka berusaha agar merekalah yang bisa mengalahkan Dracula. Maka diciptakanlah sebuah fiksi bahwa Dracula hanya bisa dikalahkan oleh salib. Tujuan dari semua ini selain hendak mengaburkan peranan Sultan Mahmud II juga sekaligus untuk menunjukkan bahwa merekalah yang paling superior, yang bisa mengalahkan Dracula si Haus Darah. Dan, sekali lagi usaha Barat ini bisa dikatakan berhasil.
Utusan Sultan Mehmed II di Kastil Vlad Dracul (Wikipedia)
Selain yang telah dipaparkan di atas, buku “Dracula, Pembantai Umat Islam Dalam Perang Salib” karya Hyphatia Cneajna ini, juga memuat hal-hal yang selama tersembunyi sehingga belum banyak diketahui oleh masyarakat secara luas. Misalnya tentang kuburan Dracula yang sampai saat ini belum terungkap dengan jelas, keturunan Dracula, macam-macam penyiksaan Dracula dan sepak terjang Dracula yang lainnya.
Sebagai penutup tulisan ini penulis ingin menarik suatu kesimpulan bahwa suatu penjajahan sejarah tidak kalah berbahayanya dengan bentuk penjajahan yang lain-politik, ekonomi, budaya, dll. Penjajahan sejarah ini dilakukan secara halus dan sistematis, yang apabila tidak jeli maka kita akan terperangkap di dalamnya. Oleh karena itu, sikap kritis terhadap sejarah merupakan hal yang amat dibutuhkan agar kita tidak terjerat dalam penjajahan sejarah. Sekiranya buku karya Hyphatia ini-walaupun masih merupakan langkah awal-bisa dijadikan pengingat agar kita selalu kritis terhadap sejarah karena ternyata penjajahan sejarah itu begitu nyata ada di depan kita.
Wikipedia pun mengkonfirmasikan eksistensi historis Dracula yang membantai ribuan Muslim dengan cara menusuk/mensula (impale)
(Dari Berbagai Sumber, Thanks to Raden Mirzha)